Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persiapan Pemilu, PKS Kota Semarang Gelar Pendidikan Politik dan Hukum untuk Kader PKS Kota Semarang


 

SEMARANG – Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang menggelar Pendidikan politik dan hukum pada Ahad (24/7/2022) di Kota Semarang.

Kegiatan itu diikuti puluhan peserta dari seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKS se-Kota Semarang. Sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom dan juga perwakilan dari lembaga konsultan hukum Jateng.

Ketua DPD PKS Kota Semarang Suharsono mengharapkan kegiatan ini menjadi bekal para kader dari seluruh DPC untuk mempersiapkan dalam pemenangan Pemilu 2024, salah satunya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dijalani PKS pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Selain penyuluhan hukum, juga kami harapkan para kader memahami tahapan-tahapan Pemilu, sehingga bisa mempersiapkan untuk pemenangan partai sesuai target yang ditentukan,”kata Suharsono.

Dengan kegiatan itu, Suharsono berharap para kader yang dibekali Pendidikan politik dan hukum ini bisa memberikan tambahan pemahaman Pemilu dan politik.

“Misalnya saja saat ini sudah muncul para calon Presiden meski pendaftaran Parpol masih dalam proses, untuk itu para kader PKS harapannya apapun kebijakan partai ya kita ikuti,”jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom menjelaskan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang digelar serentak antara Pemilu dan Pemilihan (Pemilihan Kepala Daerah).

“Kalau kita berbicara Pemilu, berarti adalah Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta DPD RI, pelaksanaannya tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan atau Pilkada itu berbicara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelaksanaannya 27 November 2024,”jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Nanda Gultom ini mengungkapkan ada yang berbeda dibanding Pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2024 ini juga ada implikasi dari Pemilu dan Pemilihan serentak, yakni ada irisan terhadap tahapan terjadi.

“Di sisi lain, yang menjadi penting bahwa pelaksanaan dua kegiatan ini didasari oleh dua payung hukum yang berbeda, kalau kita berbicara Pemilu kita memakai payung UU nomor 7 tahun 2017, kalau Pilkada kita memakai payung hukum UU 10 2016 atau lebih dikenal sekarang UU 6 tahun 2020,”jelas Nanda Gultom.

Dua dasar hukum itu, kata dia, pada akhirnya akan memiliki implikasi yang berbeda juga.

“Contoh kalau waktu itu ada dugaan pelanggaran oleh badan adhoc, Ketika itu Pemilu yang menangani Bawaslu, tetapi ketika pilkada yang menangani KPU,”pungkasnya