Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PKS Tembalang Siap Mendukung Instruksi ke 2 Presiden PKS Terkait Virus Corona


Perkembangan kasus dan penyebaran virus corona (COVID 19) di Indonesia semakin bertambah luas. Sudah banyak himbauan dan fatwa terkait permasalahan covid 19 di Indonesia. Semua fatwa dan himbauan mengarah kepada pembatasan diri, menjaga interaksi sosial sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona ini. Bahkan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sendiri sudah mengeluarkan 2 himbauan terkait dengan pencegahan virus corona ini.


Instruksi Presiden PKS yang kedua ini, selain menguatkan instruksi pertama, juga mendorong dan menghimbau khusus untuk anggota PKS sebagai pejabat publik untuk membantu (ta'awun) dalam mencegah penyebaran virus corona ini dengan cara masing-masing sesuai kemampuan. Intuksi ini juga disampaikan kepada seluruh anggota PKS untuk bisa membantu sosialisasi dan pencegahan covid 19 sesuai kemampuan masing-masing. Adapun isi lengkap instruksi Presiden PKS yang kedua terkait covid 19 sebagai berikut ;

INSTRUKSI PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Nomor: 02/D/INT/DPP-PKS/2020
Tentang

PRIORITAS PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 (VIRUS CORONA) DAN BANTUAN SOSIAL (TA'AWUN) 

Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 (Virus Corona) di Indonesia yang semakin meluas, untuk memastikan seluruh anggota Partai Keadilan Sejahtera  bersikap secara tepat dan proporsional agar meminimalisir risiko penularan dan penyebaran COVID-19 (virus Corona), dan untuk semakin meningkatkan partisipasi Partai Keadilan Sejahtera dalam membantu (ta'awun) berbagai pihak yang terkena dampak COVID-19 (virus Corona), dengan ini Presiden Partai Keadilan Sejahtera menginstruksikan : 

PERTAMA : 
Kepada seluruh anggota Partai agar melakukan pembatasan sosial dengan sebisa mungkin menahan diri untuk tetap berada di rumah bersama keluarga (karantina/isolasi mandiri) dan mengajak masyarakat di lingkungan setempat untuk melakukan hal yang sama demi mencegah lebih meluasnya penularan dan penyebaran COVID-19 (Virus Corona) sampai ada arahan selanjutnya dari pihak Pemerintah.

KEDUA :
Kepada pejabat publik dan anggota Partai yang memiliki kemampuan agar proaktif memberikan bantuan sosial (ta'awun) dengan menyumbangkan gaji dan atau sebagian rezeki/harta yang dimiliki untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk pemberian bantuan logistik (seperti masker, hand sanitizer, dan berbagai kebutuhan pokok sehari-hari) bagi masyarakat yang  membutuhkan, terutama bagi individu dan keluarga yang terkonfirmasi positif  terinfeksi COVID-19, serta masyarakat yang terganggu nafkah hariannya karena melakukan karantina/isolasi mandiri untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID19.  Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai ada keputusan selanjutnya. Marilah kita senantiasa menguatkan iman, meningkatkan amal ibadah, dan saling mendoakan untuk meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar bangsa kita mampu mengatasi berbagai penyakit dan wabah, khususnya COVID-19, seraya menguatkan kesabaran dan tawakkal hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jakarta, 26 Rajab 1441 H                            
21 Maret 2020 M
                   
PRESIDEN PKS
MOHAMAD SOHIBUL IMAN

Baca juga : PKS Tembalang Mengadakan Raker  dan Family Gathering Keluarga Besar PKS Tembalang di Maerakaca

Ikuti media sosial DPC PKS Tembalang. Silakan like dan atau follow ;