Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAYAN DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT DAN BERJAMAAH SESUAI KONDISI PANDEMI

.
BAYAN
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT DAN BERJAMAAH
SESUAI KONDISI PANDEMI
NOMOR : 78/B/DSP-PKS/2020

Pendahuluan

Penanganan penyebaran pandemi covid-19 saat ini telah mengalami perkembangan. Di antaranya terlihat dari cara pemerintah daerah dalam membatasi, mencegah, serta memetakan wilayah penyebarannya ke dalam sejumlah zona: mulai dari zona merah, kuning, biru hingga kepada zona hijau. 

Pembagian wilayah berdasarkan kategori zona tersebut memberikan kemudahan untuk mengidentifikasi kondisi wabah di sebuah wilayah yang bisa jadi berbeda dengan wilayah lain sehingga mempengaruhi hukum pelaksanaan syiar agama seperti shalat Jumat dan shalat berjamaah di wilayah tersebut. 

LandasanDalil

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS al-Baqarah: 195)

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (HR Imam Ahmad)

Bila sesuatu sempit, ia menjadi luas. Dan jika (kembali) luas, ia menjadi sempit”

Hukum bergantung pada ada atau tidaknya sebab (illah)

Hukum Shalat Jumat dan Berjamaah 
Dengan melihat kondisi terakhir dari perkembangan penanganan pandemi covid-19 ini dan dengan merujuk pada sejumlah landasan atau ketentuan syariat di atas, maka:

1. Hukum shalat Jumat dan berjamaah harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran pandemi covid-19 wilayah masing-masing.

2. Bagi mereka yang masih berada di zona merah, hendaknya tidak ke masjid dan tetap melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di rumah bersama keluarga untuk menghindari penyebaran dan penularan wabah.

3. Namun bagi mereka yang berada di zona hijau, dapat melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid dengan tetap memerhatikan protokol pencegahan penyebaran covid-19 sebagai berikut: 
a) Menggunakan masker 
b) Membawa sajadah masing-masing
c) Tidak berjabat tangan apalagi berpelukan
d) Menerapkan jaga jarak antar sesama jamaah (minimal 1 meter)
e) Tidak berdesakan ketika keluar masuk masjid
f) Membaca Alquran dari HP atau mushaf pribadi
g) Mempersingkat pelaksanaan shalat, khutbah, dan zikir
h) Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer setiap kali keluar masuk masjid

4. Dalam kondisi masjid tidak mampu menampung jamaah shalat Jumat karena keharusan menjaga jarak antar jamaah, maka:
a) Pelaksanaan shalat Jumat bisa dilakukan di musholla, surau atau di tempat lain yang bisa dipergunakan untuk menunaikan shalat Jumat. 
b) Bila tidak, shalat Jumat bisa dilaksanakandalam dua gelombang dengan cara:
i. Masing-masinggelombangdipimpin oleh khotib dan imam yang berbeda
ii .Bila point di atas tidak memungkinkan, boleh dengan khotib dan imam yang sama. Baginya, shalat yang pertama hukumnya wajib sedangkan yang kedua sunnah.َّ

DariJabirbinAbdillah,bahwaMu’adzbinJabalpernahmelaksanakanshalat‘IsyaberjamaahbersamaRasululahShalallahu‘alaihiwassalam,kemudiandia(Mu’adz)kembalimenujukaumnyadanmenjadiimamshalatbagimereka(HRMuslim)

5. Bila terjadi “gelombang kedua” maraknya penyebaran virus covid 19 semoga tidak terjadi--maka diharuskan kembali lagi kepada panduan dan hukum darurat yang telah dijelaskan sebelumnya. Sebagaimana ucapan Nabi saw kepada Ammar ibn Yasir ra “Kalau mereka kembali, maka ulangilah sikapmu itu”(HR al-Bayhaqi)

6. Wajib mematuhi taujih syariat dalam beradaptasi dengan kedaruratan yang ada di mana realisasinya disesuaikan dengan trend covid-19 dan kategorisasi penzonaan yang ditetapkan oleh ulil amri (merah, kuning, biru, atau hijau) sehingga bisa disikapi dengan tepat. 

Penutup

Secara prinsip ibadah harus dilakukan dengan memerhatikan protokol darurat kesehatan sesuai arahan Alquran, as-Sunnah, serta prinsip dan tujuan syariat. Semoga Allah menerima seluruh amal ibadah kita. Aamiin

Jakarta, 12 Syawal 1441 H 
4 Juni 2020 M 
DEWAN SYARIAH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DR. KH.SURAHMAN HIDAYAT, MA.
KETUA