Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TADZKIRAH DEWAN SYARIAH PUSAT TTENTANG MUDIK LEBARAN SAAT WABAH CORONA



TADZKIRAH DEWAN SYARIAH PUSAT
NO. 75/T/DSP-PKS/2020
TENTANG
MUDIK DI SAAT WABAH CORONA

اَلْحَمْدُ لِِلِّ رَبِّ الْعَالَمِيْهَ وَالصَّلاةُ وَالسَّلامُ عَلَى سَيِّدِوَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْهَ إمَامِ المتقيهَ وقائدِ
المجاهديهَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَهْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْهِ }أما بعد{ .

Tradisi mudik dan silaturahim menjelang Ramadhan dan hari raya Iedul Fithri sangat melekat kuat dengan masyarakat Indonesia. Mereka rela mengorbankan harta, waktu, dan tenaga demi untuk bisa berjumpa dengan orang tua dan sanak famili di kampung halaman tercinta. Ia adalah momentum tahunan yang sulit untuk mereka lewatkan.

Karena itu, di saat terjadi pandemi covid-19 sekarang ini sekalipun, meski himbauan pemerintah, fatwa MUI, dan penjelasan para ahli telah disampaikan agar pada tahun ini mudik tidak dilakukan, masih banyak masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk pulang. Bahkan belakangan TKI dalam jumlah besar juga ikut pulang.

Pada dasarnya tradisi mudik sangat baik untuk dilakukan sebagai bentuk bakti kepada orang tua dan upaya untuk menjaga silaturahim dengan keluarga. Hanya saja dalam kondisi saat ini ketika wabah covid-19 menjadi sebuah pandemi yang sangat mudah menular dan menyebar ke berbagai tempat, hal itu mengharuskan kita untuk bersikap arif dan bijak. Yang harus menjadi pertimbangan adalah kemaslahatan diri, keluarga, dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, agama telah memberikan rambu-rambu yang sangat penting untuk menjadi perhatian. Di antaranya:

Pertama, Allah melarang melakukan sesuatu yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta menyuruh untuk menjaga kehidupan. Allah befirman,

مِنْ أَجْلِ ذ لِكَ كَتَ بْ نَا عَلَ ى بَنِ إِسْرَءِيلَ أَنَّه مَن قَ تَلَ ن فَْسًا بِغَيِْْ ن فَْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِِ ٱلَْْرْضِ فَكَأَنَََّّا قَ تَلَ ٱلنَّاسَ جََِيعًا وَمَنْ
أَحْيَاهَا فَكَأَنَََّّاأَحْيَا ٱلنَّاسَ جََِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS al-Maidah: 32)

Jumlah kematian pasien positif covid-19, khususnya tenaga medis dan para dokter yang jumlahnya cukup besar cukup untuk menjadi pelajaran.

Kedua, Nabi saw melarang untuk melakukan sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain (HR Ibn Majah, ad-Daraquthni, dan lainnya)

Perjalanan mudik ke kampung sangat berpotensi membuat pemudik terpapar oleh wabah tersebut dan rentan pula menularkan kepada keluarga dan karib kerabat di sana seperti kasus yang terjadi di Bandung, Ciamis dan Tasik.

Ketiga, Nabi saw menyuruh untuk menjauhi penyakit menular

فِرَّ مِ نَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الَْسَدِ

Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa (HR Muslim)

Keempat, Nabi saw melarang memasuki wilayah wabah dan sebaliknya bila berada di dalamnya dilarang untuk keluar darinya.

إِذَا سََِعْتُمْ بِِلطَّاعُونِ بَِِرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بَِِرْضٍ وَأَنْ تُمْ بَِِا فَلاَ تََْرُجُوا مِنْ هَا

Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Sebaliknya, jika terjadi wabah di tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar darinya. (HR Bukhari)
Dalam hal ini Jabodetabek telah dipetakan oleh Pemda DKI dan Jawa Barat sebagai zone merah.
Kelima, setiap muslim harus taat kepada ulil amri atau pemimpin selama tidak diperintahkan kepada maksiat

يََ أَي هَُّا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللَّّ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِِ الَْمْرِ مِنْكُم

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian (QS an-Nisa: 59)

Berdasarkan uraian di atas, maka DSP menyerukan:

1. Agar mematuhi himbauan pemerintah dan MUI untuk tidak melakukan mudik tahun ini ke kampung halaman

2. Khusus kepada kader dan simpatisan sangat tidak dianjurkan untuk mudik dari Jabodetabek ke luar kota dan sebaliknya. Ini juga berlaku bagi daerah lain yang termasuk zona merah.

3. Mudik hanya ditoleransi bagi mereka yang memiliki kepentingan darurat. Misalnya menengok orang tua atau keluarga yang sakit keras.

4. Bagi mereka yang terpaksa mudik harus memperhatikan dan mengikuti protokol medis yang sudah ditetapkan

5. Bagi yang tidak mudik hendaknya tetap melakukan komunikasi dengan keluarga melalui sambungan telepon atau media lainnya.

6. Agar menunjukkan kepedulian sosial dengan memberikan hadiah dan bantuan kepada orang tua, keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan lewat cara yang aman dan maslahat.
Demikian tadzkirah ini dibuat dengan harapan semoga Allah menerima seluruh amal saleh kita, menghapuskan dosa kita, dan memberikan ganjaran yang besar atas kesabaran kita dalam menghadapi ujian yang menimpa.


Jakarta, 16 Sya’ban 1441 H
10 April 2020 M
DEWAN SYARIAH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DR. KH.SURAHMAN HIDAYAT, MA.
KETUA