Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAYAN DSP PKS Tentang Idul Qurban di Masa Pandemi Covid 19






 BAYAN
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
UDHIYAH DI MASA PANDEMI
NOMOR : 79/B/DSP-PKS/2020
اَلْحَمْدُ لِِلِّ رَبِّ الْعَالَمِيْهَ وَالصَّلاةُ وَالسَّلامُ عَلَى سَيِّدِوَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْهَ إمَامِ المتقيهَ وقائدِ
المجاهديهَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَهْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْهِ }أما بعد{ .


Pendahuluan
Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang mulia. Ia termasuk salah satu dari bulan haram (suci) di mana amal ibadah di bulan ini pahalanya dilipatgandakan. Di antara amal ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan pada bulan ini adalah menyembelih hewan kurban (udhiyah). 

Hanya saja berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan kurban tahun ini ditandai dengan datangnya pandemi covid-19. Untuk itu diperlukan bayan yang menjelaskan tentang posisi dan tata cara pelaksanaan kurban di masa pandemi saat ini dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) kemenag no 18 tahun 2020. 

Dalil Disyariatkannya Berkurban
 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانَْْرْ


“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS al-Kautsar: 2)

فَكُلُوا مِنْ هَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَ رَّ لَنْ ي نََالَ الَّلََّ لُُُومُهَا وَلا دِمَاؤُىَا وَلَكِنْ ي نََالُوُ التَّ قْوَى مِنْكُمْ

“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS al-Hajj: 36-37)

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ ي وَْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلََ الَّلَِّ مِنْ إِىْرَاقِ الدَّمِ إِن هََّا لَتَأْتِِ ي وَْمَ الْقِ يَامَةِ بِقُرُونَِِا
وَأَشْعَارِىَ ا وَأَظْلََفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَ قَعُ مِنْ الَّلَِّ بَِِكَانٍ قَ بْلَ أَنْ ي قََعَ مِنْ الَْْرْضِ فَطِيبُوا بَِِا ن فَْسًا


Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada amal anak Adam di hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada menumpahkan darah. Kurban datang di hari kiamat lengkap dengan tanduk, kaki dan bulunya. Dan sesungguhnya darah sampai kepada Allah di suatu tempat sebelum jatuh ke tanah, Karena itu, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”(HR al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)

ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليو وسلَّمَ بكَبْشينِ أمْلَحَيْنِ، فَ رَأَيْ تُوُ واضِعًا قَدَمَوُ علَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي
ويُكَبُِّّ، فَذَبَََهُما بيَدِه .

“Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.” (HR al-Bukhari)

Hukum Berkurban

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkad. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
 إِذَا رَأَيْ تُمْ ىِلََلَ ذِى الُِْجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَ لْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه 

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Hadits ini menyatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”. Artinya berkurban dikaitkan dengan keinginan dan kemauan sehingga hukumnya tidak wajib. Hanya saja bagi yang memiliki kelapangan dan kemampuan rezeki hendaknya ia berkurban agar tidak termasuk yang mendapat ancaman Nabi saw,

مَنْ كَانَ لَوُ سَعَةٌ وَلََْ يُضَحِّ فَلََ ي قَْرَبَنَّ مُ صَلََّنَ

 “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah)
Hikmah dan Tujuan Berkurban
Di antara hikmah dan tujuan berkurban adalah:
1. Menghadirkan ketundukan dan ketakwaan kepada Allah Taala semata.
2. Menunjukkan kemurnian tauhid
3. Mensyukuri nikmat Allah.
4. Mengagungkan syiar Allah.
5. Berbagi kepada sesama dan menghidupkan ekonomi masyarakat

Panduan Penyembelihan Kurban di Masa Pendemi

1. Menyembelih kurban termasuk ibadah yang lebih bersifat ta’abbudiy di mana telah ditentukan waktu, cara pelaksanaan, dan jenis hewannya. Di samping itu, terdapat sejumlah hikmah yang hendak dituju lewat kurban. Karenanya, ia tidak bisa digantikan dengan sedekah uang senilai hewan kurban.

2. Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Iedul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sore hari sebelum terbenam tanggal 13 Dzulhijjah
3. Hewan kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat.
4. Patungan kurban oleh suatu komunitas merupakan bentuk tarbiyah (pendidikan) yang baik. Namun untuk diposisikan sebagai kurban harus memenuhi persyaratan secara syar’i.
5. Pada dasarnya satu hewan kurban cukup untuk satu keluarga (sunnah kifayah). Sehingga bila salah satu dari anggota keluarga ada yang berkurban, maka perintah berkurban untuk anggota keluarga yang lain menjadi gugur. Hanya saja jika semua anggota keluarga ikut berkurban, hukumnya sah dan masing-masing mendapat pahala kurban.
6. Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).
7. Namun sebagai bentuk syiar dan sekaligus untuk mengantisipasi ketidakmampuan RPH menampung semua hewan kurban, maka di wilayah yang termasuk dalam zona hijau atau aman, proses penyembelihan bisa dilakukan di masjid, lapangan, atau lahan kosong lain dengan kewajiban mengikuti protokol kesehatan sesuai SE kemenag no. 18 tahun 2020 sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
o Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
o Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
o Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
o Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
o Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
o Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
o Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
o Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
o Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
o Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
o Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
o Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

8. Daging kurban bisa disimpan dalam beragam bentuk olahan untuk didistribusikan sesuai kebutuhan kepada mereka yang berhak menerima. Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama berdasar hadits Nabi saw:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلََ يُصْبِحَنَّ ب عَْدَ ثََلِثَةٍ وَفِِ ب يَْتِوِ مِنْوُ شَىْءٌ.
فَ لَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يََ رَسُولَ اللََِّّ ن فَْعَلُ كَمَا فَ عَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟
قَالَ : كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذ لِكَ الْعَامَ كَانَ بِِلنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumah setelah hari ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).” Lalu ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR Bukhari dan Muslim).

يََ أَىْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تََْكُلُوا لُُُومَ الَْضَاحِىِّ فَ وْقَ ثَلََثَةِ أَيََّمٍ. فَشَكَوْا إِلََ رَسُولِ اللََِّّ لى الله عليه وسلم  أَنَّ مََُْ
عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَ قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا
“Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, serta menahannya atau menyimpannya” (HR Muslim).

9. Penerima daging kurban berhak mengonsumsi sendiri, menyedekahkan, atau menjual daging yang telah menjadi miliknya kepada orang lain.

10. Daging kurban boleh diberikan kepada non-muslim yang hidup berdampingan secara damai. Sebab sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim di atas Nabi saw tidak membatasi objek penerima kurban sehingga selama tidak ada pengkhususan, hukumnya tetap bersifat umum, bisa diberikan kepada muslim maupun non-muslim.

قال ابن قدامة : " وَيََُوزُ أَنْ يُطْع مَ مِنْ هَا كَافِرًا ، ... ؛ لَِْنَّوُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ
. )050/ وَالَْْسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ ". انتهى من "المغني" ) 9
Ibn Qudamah berkata, “Boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir (non-muslim)… sebab ia merupakan sedekah sunnah. Sehingga boleh diberikan kepada kafir dzimmi dan tawanan sebagaimana hukum sedekah sunnah lainnya (al-Mughni 450)

Demikian bayan ini dibuat sebagai panduan dalam melaksanakan udhiyah di masa pandemi. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua.

Catatan

- Terkait pelaksanaan shalat Iedul Adha, hendaknya dikordinasikan dengan DKM (ta’mir) dan pemerintah setempat agar ketentuan syariat dan protokol kesehatan sesuai SE kemenag no. 18 tahun 2020. covid-19 terpenuhi,

 Jakarta, 13 Dzulqa’dah 1441 H
4 Juli 2020 M
DEWAN SYARIAH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DR. KH.SURAHMAN HIDAYAT, MA.
KETUA


Ikuti Instagram, twitter dan facebook pks tembalang untuk update berita lainnya.